Selamat Datang di Blog DPP GHK2-IB "Berjuang Dalam Perjuangan Untuk Kita Semua"
Showing posts with label ARTIKEL. Show all posts
Showing posts with label ARTIKEL. Show all posts

Monday, 24 October 2016

Profesi Guru Honorer, Gaji Kecil dan Semangat

Kita mengenal profesi seorang guru adalah profesi yang sangat mulia. Tidak ada profesi yang dapat menyaingi kemuliaan profesi seorang guru, karena di atas pundaknya ia diserahi tugas untuk mengajar para murid-muridnya menjadi manusia yang berilmu dan;

Ditangan seorang guru itu pula si siswa akan mendapat pendidikan nilai-nilai kehidupan dan menjadikannya seseorang menjadi manusia yang mempunyai jiwa dan kepribadian yang luhur, bertanggung jawab, menghargai sesamanya, mensyukuri ni’mat yang dikaruniakan Tuhan kepadanya. 

Ditangan seorang guru yang baik dan bermutu, maka akan melahirkan generasi bangsa yang unggul dapat bersaing dengan bangsa-bangsa lain didunia, tidak akan menjadi bangsa yang terbelakang, apalagi menjadi bangsa budak yang hanya dijadikan sapi perahan oleh bangsa lain. 

Demikian pentingnya kedudukan tugas dan tanggung jawab guru, oleh sebab itu Pemerintah Indonesia dari zaman Soekarno, Soeharto, Habibie, Megawati, Gus Dur, SBY, sampai dengan masa pemerintahan presiden ke 7 Joko Widodo, selalu berjanji akan memperhatikan nasib guru. 

Semua guru apapun statusnya, kesejahteraannya harus ditingkatkan, diberikan dengan wajar sesuai dengan kedudukan, tugas dan tanggung jawabnya yang berat itu. Akan tetapi yang ditunggu-tunggu dari realisasi janji-janji yang pernah dikeluarkan pemerintah, tidak pernah terwujud. Bila ditagih mudah saja mereka para pejabat di negeri ini mengelak diri, seribu kali janji seribu kali pula para petinggi negeri, mengingkari. 

Apalagi nasib Guru honorer semakin kabur, jauh semakin terkubur. Harapan menjadi pegawai negeri hanya bermimpi. Memang pada awal pemerintahan Jokowi sudah memberikan janji, termasuk yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri harus segera terealisasi. 

Tetapi langkah itu cuma upaya semu memenuhi janji. Apakah sepanjang tahun para guru honorer hanya mengharapkan nasib baik turun dari langit, entah siapa lagi nanti Presidennya yang hanya pandai pura-pura menampilkan keberaniannya memperjuangkan nasib guru. 

Akhirnya mereka berdemo, walaupun harus mengorbankan aktifitas belajar mengajar untuk anak didiknya dikelas. Ribuan guru honorer itu menuntut perhatian pemerintah dan seluruh pemangku kebijakan agar memperhatikan nasib mereka si penyandang pahlawan tanpa tanda jasa itu. Pemerintah sepertinya kehilangan akal, jeblok pikiran atau memang tidak serius. Niat baik tidak cukup hanya dengan berani mengeluarkan PP Nomor 48 Th 2005. Kalau hanya untuk pajangan, sebagai pantes-pantes apalah artinya. 

Kalaupun ada rekruitmen PNS dari guru honorer, di lapangan dipenuhi dengan ribuan praktek rekayasa, korupsi, kolusi dan nepotisme. Yang sudah puluhan tahun bahkan tidak sedikit masa pengabdiannya yang sudah 15 tahun sebagai guru honorer gagal menjadi PNS, tetapi yang baru kemarin sore bisa diangkat menjadi PNS dengan sejumlah uang.....! 

Para guru di negeri ini memang banyak tertipu dan dikebiri. Pengabdian seorang Guru honorer hanya dihargai jauh dibawah UMR, dalam perjalanannya sudah jatuh tertimpa tangga. Namun dalam kondisi hidup yang serba terjebit, dengan imbalan gaji yang sangat kecil ternyata para guru honorer masih tetap bersemangat bertahan mengajar. 

Dari pengalaman saya sebagai salah seorang yang masih mengajar sebagai guru honorer SD Negeri dan SMA Swasta di Cianjur, dapat saya ungkapkan sebab apa para bapak/ibu guru honorer tetap bertahan menjadi guru walaupun hanya dibayar uang seadanya. seperti saya

*Taufik Maulana, A.Md., S.Pd
 Guru Honorer SDN Cibalandongan Cidaun
 Jurnalis SKU Aspirasi Rakyat Thn 2006-2014
 Alumni HMI Thn 2000

Wednesday, 5 October 2016

“Rezeki Aher” Bagi Honorer

Bagi guru-guru honorer negara sudah lama dirasakan absen dalam melayani kesejahteraan dan masa depan guru, padahal Undang-undang Guru Dan Dosen (UUGD) No 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintahnya No 74 Tahun 2008 “memerintahkan” semua guru di Indonesia harus berpenghasilan diatas kebutuhan minimum.
Amanah yang tertera dalam aturan yang dibuat negara ini sudah lama dilanggar. Guru honorer puluhan tahun “menderita” karena sekali lagi negara absen dalam memperhatikan nasib para guru dan lebih sibuk mengurus proyek politik dan politik proyek.
Beberapa hal yang selama ini menjadi harapan para guru honorer selain bermimpi menjadi PNS, diantaranya adalah mendapatkan SK Kepala Daerah (Sekarang Gubernur bagi guru SMA/SMK), Kemudahan mendapatkan NUPTK, kemudahan mengikuti OGN (Olimpiade Guru Nasional), kemudahan mengikuti seleksi SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri), kemudahan mengikuti PLPG bagi guru honorer di sekolah negeri, kemudahan dalam mendapatkan fasilitas yang tidak terlalu berbeda dengan guru PNS kecuali tunjangan pensiun saja.
Dengan keluarnya Undang –undang No 23 Tahun 2014 berimplikasi pada alih kelola guru-guru honorer SMA/SMK. Informasi terbaru dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang sering dipanggil Kang Aher menyatakan bahwa sebanyak 20.093 guru honorer SMA/SMK di Jawa Barat akan mendapatkan UMK sesuai UMK masing-masing daerah (Pikiran Rakyat.Com/04/10/16). Ini merupakan sebuah kemajuan bagi nasib guru-guru honorer SMA/SMK. Tinggal nanti bagaimana nasib guru-guru honorer di jenjang pendidikan dasar TK/SD/SMP di setiap daerah kota dan kabupaten.
Penulis menyebut UMK bagi honorer SMA/SMK ini dengan sebuatan “rezeki Aher” walupun ini bisa berlaku di semua provinsi se Indonesia. Mengapa selama ini hampir di semua daerah guru honorer SMA/SMK tidak mendapatkan UMK? Anehnya masa Gubernur Aher guru-guru SMA/SMK Jawa Barat akan mendapatkan UMK. Ini “rezeki Aher” yang luar biasa. Berkah Aher bagi guru-guru honorer SMA/SMK adalah bawaan Aher seorang gubernur yang sering menjadi imam sholat, khutbah dan ceramah keagamaan. Bahkan Ia pernah mengatakan betapa pentingnya ibadah sosial dibanding ibadah personal.
Semoga dengan adanya UMK untuk guru honorer SMA/SMK di Provinsi Jawa Barat mulai tahun 2017 adalah bawaan Kang Aher yang mementingkan ibadah sosial bagi guru-guru honorer dibanding pribadi-pribadi pejabat yang sudah cukup lengkap dengan berbagai fasilitas negara. Penulis percaya apa yang dikatakan Aher bukanlah sebuah upaya menarik simpati pasca alih kelola dan realisasinya “bodong”. Bila ternyata apa yang dikatakan Aher ternyata realisasinya nol maka akan berdampak kegaduhan pada wajah pendidikan Jawa Barat pasca alih kelola.DNK

Oleh : Dr (Cand) Dudung Nurullah Koswara, M.Pd
(Ketua PGRI Kota Sukabumi)

Monday, 18 April 2016

Kepastian Hukum Kedudukan Tenaga Honorer Dalam Sistem Kepagawaian

Oleh : Taufik Maulana, S.Pd

Kepastian Hukum Kedudukan Tenaga Honorer Dalam Sistem Kepegawaian. Terdapat dua permasalahan yang diangkat dalam artikel ini yakni: 
1. Apakah semua tenaga honorer sudah pasti dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No. 48 Tahun 2005 
2. Bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. 
Disamping membahas dua permasalahan tersebut juga membahas mengenai tujuan dan manfaat dari penelitian ini guna kepentingan ilmu pengetahuan hukum khususnya dalam bidang kepegawaian serta landasan teori yang menjadi dasar pemecahan permasalahan dengan menggunakan konsep Negara hukum, teori kewenangan, asas desentralisasi, asas-asas umum pemerintahan yang baik, teori penjenjangan norma. 
Tenaga honorer adalah Seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Pejabat Pembina Kepegawaian Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 
Pengaturan Tenaga Honorer yang dapat dilihat pada UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2005 tentang Pedoman 2005, Peraturan Kepala BKN No. 15 tahun 2008 tentang Pedoman Audit Tenaga Honorer serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah. 
Pembahasan kedua tentang mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dimana tenaga honorer dapat diangkat menjadi CPNS tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam PP No. 48 Tahun 2005, salah satu syaratnya adalah tenaga honorer maksimal berusia 46 tahun dan minimal 19 tahun dengan memiliki masa kerja yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, selain itu pemeriksaan berkas dilakukan dengan sangat teliti melalui proses batching, editing, coding, dimasukan nama-nama ke dalam data base, dilakukan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BKN, Menpan, BKD dan Inspektorat daerah, sub bab ketiga membahas mengenai kedudukan tenaga honorer yang diangkat setelah tahun 2005, dimana dengan berlakunya PP No. 48 tahun 2005, Pasal 8 yang melarang pengangkatan tenaga honorer setelah tahun 2005 maka kedudukan tenaga honorer yang diangkat setelah tahun 2005 tetap berkedudukan sebagai tenaga honorer dan tidak bisa diangkat menjadi CPNS. 
Tanggung jawab pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi CPNS secara preventif dengan cara pemerintah memberikan jaminan kerja selama usia produktif di lingkungan instansi pemerintah bagi mereka yang memiliki dedikasi tinggi dalam pekerjaannya dan memberikan santunan pensiun dalam kedudukan sebagai tenaga honorer dalam bentuk uang ataupun cindera mata sebagai tanda terima kasih daerah. 
Pemberian tanda terima kasih tersebut dibebankan pada Anggaran Belanja Daerah dan disesuaikan dengan kemampuan dari daerah masing-masing. Pembahasan kedua mengenai pengaturan sengketa tenaga honorer, dimana apabila terjadi tuntutan karena ketidakpuasan terhadap tindakan pemerintah dengan melakukan pengangkatan tenaga honorer tersebut maka berdasarkan Pasal 1365 KUHP tenaga honorer dapat menutut ganti rugi terhadap tindakan pemeritah yang dianggap merugikan tersebut dan berdasarkan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN Surat Keputusan yang dikeluarkan pemerintah dapat digugat di PTUN dan dimohon pembatalan terhadap Surat Keputusan pengangkatan tenaga honorer tersebut karena sifatnya illegal. 
Bahwa tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi CPNS, tenaga honorer yang dapat diangkat apabila telah memenuhi syarat-syarat pada PP No. 48 Tahun 2005 yaitu : Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun, Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum tahun 2005 dan dilakukan secara terus menerus, SK Pengangkatan dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang, Lulus seleksi administrasi dari Tim audit yang terdiri dari Menpan, BKN, inspektorat dan Badan kepegawaian daerah pada pengecekan dokumen berupa :  
1. DASK (Daftar Anggaran Satuan Kerja)
2. SPM (Surat Perintah Membayar)
3. SPJ ( Surat Pertanggungjawaban) Cek fisik keberadaan tenaga honorer
Tanggung jawab pemerintah terhadap tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi CPNS dengan memberikan tanggung jawab secara preventif yaitu pemerintah memberikan jaminan kerja selama usia produktif dilingkungan instansi pemerintah bagi mereka yang memiliki dedikasi tinggi dalam pekerjaannya dan memberikan santunan pensiun dalam kedudukan sebagai tenaga honorer dalam bentuk bonus berupa uang ataupun cinderamata sebagai tanda terima kasih daerah karena telah mengabdikan hidupnya untuk bekerja dan bersama-sama membangun daerah. Pemberian tanda terima kasih tersebut dibebankan pada Anggaran Belanja Daerah dan disesuaikan dengan kemampuan dari daerah masing-masing. 
Pemerintah daerah diharapkan tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer sesuai dengan Pasal 8 PP No. 48 tahun 2005, agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, perekrutan pegawai untuk memenuhi formasi yang kosong dilingkungan pemerintah daerah dilakukan dengan penerimaan pegawai melalui jalur umum saja, 
Pemerintah daerah hendaknya memenuhi tanggung jawabnya secara preventif terhadap tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi CPNS untuk menjamin kesejahteraan pegawai tetap terjamin dan pemerintah berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam menjalankan pemerintahan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Kesejahteraan Guru Mempengaruhi Keprofesionalan Guru


Dalam dunia pendidikan, guru merupakan ujung tombak yang utama dalam berlangsungnya roda pembelajaran. Namun masih banyak masalah yang timbul sehingga menghambat terciptanya keprofesionalan seorang guru. Salah satu masalah tersebut adalah mengenai kesejahtetaraan. Banyak guru yang mengabdikan dirinya dalam dunia pendidikan telah bertahun-tahun, namun kesejateraan yang didapatkan tidaklah seberapa. Kurangnya anggaran dana yang dialokasikan untuk dunia pendidikan, akibatnya kesejahteraan seorang guru kurang terjamin. Guru-guru pada umumnya tidak begitu melibatkan diri dalam usaha mencari uang, namun menginginkan adanya jaminan ekonomis, agar dapat menutupi biaya kehidupan sehari-hari menurut keperluannya. Untuk mencari jaminan ini guru atau anggota keluarganya sering terpaksa mencari sumber-sumber finansial lain. Jadi, dapat kita simpulkan bahwa aspek finansial dapat menimbulkan ketegangan di kalangan guru. Sehingga mengakibatkan kurangnya keprofesionalan seorang guru, dan hasil belajar mengejar tidak dapat optimal.
Kurangnya keprofesionalan guru ini selain didukung oleh minimnya anggaran atau upah yang diberikan pemerintah atau lembaga yang memakai jasa guru sebagai imbalan dalam pengabdiannya dirasa kurang dan tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Hal ini membuat kurangnya motivasi seorang guru dalam proses belajar mengajar yang disampaikan dalam kelas. Sedangkan motivasi guru dalam proses pembelajaran merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi keberhasilan belajar pembelajaran yang ada dalam kelas.
Guru yang professional adalah seorang pendidik yang dituntut arif dan bijaksana. Karena hanya guru yang professional lah yang bisa melahirkan generasi yang cerdas,”. Keinginan untuk menjadi professional, hendaknya tumbuh dari dalam diri seorang guru yang bersangkutan. Dalam keseharian mereka boleh saja melakukan aktivitas untuk penghasilan tambahan, namun tidak mengabaikan tugas utama sebagai guru yang tugasnya adalah mendidik atau mengajar di sekolah. Menangani kualitas guru yang ada saat ini masih perlu dipacu. Mutu dan kemampuan harus terus diasah dengan berbagai macam program, seperti pelatihan, seminar, dan segala macam. Sehingga demikian, dalam mentransfer ilmu pengetahuan kepada anak didik, guru selalu mengikuti perkembangan dunia yang berkembang cepat. alam aktivitasnya organisasi guru mesti fokus pada persoalan guru, dan tidak ikut-ikutan dalam kegiatan politik praktis. “Ini yang tak kalah penting untuk diperhatikan. Untuk menjadi professional, guru jangan mencampuri urusan politik praktis. Besarnya peran guru dalam menentukan kemajuan daerah dimasa mendatang, sehingga perhatian yang diberikan kepada pahlawan tanpa tanda jasa ini juga hendaklah lebih ditingkatkan. Salah satunya adalah dalam hal kesejahteraan guru, yang hingga kini masih realtif minim. “Bagaimana guru mau professional, kalau untuk urusan kebutuhan hidup sehari-hari saja mereka ‘senin kamis’.
Setiap guru memiliki keterbatasan, di samping kelebihannya. Alih-alih memahami sebagai suatu keniscayaan, masih banyak orang memandang  keterbatasan itu bagaikan sebuah borok bagi dunia pendidikan, sehingga wajib disembuhkan. Maunya kesembuhan itu berlangsung dengan segera, tetapi capaian apa yang telah dihasilkannya selama ini?
Namun, seyogianya Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan stakeholders pendidikan memahami keterbatasan guru sebagai bagian dari problematika keprofesionalan yang memerlukan pemecahan tidak secara seragam, baik terhadap individu maupun kolektif. Sehingga kebijakan yang hendak diturunkan haruslah berupa upaya-upaya memasilitasi guru dengan sempurna. Sebab, kualifikasi akademik, kompetensi, dan kebutuhan guru yang sangat beragam, jika diperberat lagi dengan minimalnya fasilitas yang dimiliki, akan senantiasa mewarnai seretnya ketercapaian tujuan pendidikan.
Pada umumnya, kesulitan demi kesulitan langsung menghadang keterlibatan guru dalam mengikuti irama pemerintah mengubah kurikulum. Sebab, keberangkatan mereka guna mendapatkan bekal ilmu, keterampilan, dan sikap dalam memahami serta menerapkan kurikulum baru, jarang ketemu langsung dengan para ahli kurikulum. Seringnya mereka dicukupi melalui serangkaian kegiatan sosialisasi dari para tutor yang sehari-harinya bekerja sebagai birokrat kantoran. Kualifikasi mereka adalah lulusan training of trainer (ToT), maka akan jauh berbeda bila tutor itu berasal dari guru senior yang berpengalaman menghabiskan waktunya bertahun-tahun di ruang-ruang kelas.
Kerapkali diakui oleh para tutor itu, bukan dengan maksud basa-basi, bahwa kompetensi yang diperolehnya hanya berbeda soal waktu dengan kebanyakan guru. Sebab, mereka merasa punya kelebihan lebih dulu tahu, bukan lebih dulu ahli. Ditambah lagi, masuknya mereka ke dalam ToT terkadang bukan berdasarkan terpenuhinya kriteria keahlian, tetapi diuntungkan oleh jabatan struktural yang memberinya banyak peluang.
Oleh karena itu, ke depan, jika pemerintah mengubah lagi kurikulum, kepada para gurulah peluang itu harus makin banyak diberikan. Bukan tidak mungkin pemahaman ihwal kurikulum baru akan menjadi lebih baik, dan ujung-ujungnya dapat mengatasi problematika keprofesionalan guru.
Belajar dari fenomena pergantian kurikulum tersebut, diharapkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah banyak-banyak memberikan pertimbangan soal keadilan menetapkan kuota dalam melaksanakan bimbingan teknis kepada guru-guru, lebih-lebih bila bimbingan itu melibatkan para pakar pendidikan.
Sejalan dengan itu, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan stakeholders pendidikan dituntut kapabilitasnya agar tidak kikir dalam memberikan fasilitas yang memadai bagi terwujudnya guru profesional, selaras dengan tuntutan Standar Nasional Pendidikan. Paling tidak jangan sampai mengabaikan faktor perbaikan dan peningkatan kesejahteraan guru. Seperti yang sudah seringkali diungkapkan, kesejahteraan guru yang memadai memiliki relevansi sangat signifikan terhadap kualitas  profesinya.
Selama ini tidak henti-hentinya guru diminta segera mengubah realita keterpurukan. Untuk itu, berbagai topik seminar, lokakarya, atau semiloka sudah dan akan sering digelar. Tentu saja diikuti oleh banyak guru dengan berbagai alasan, yang salah satunya pasti berkaitan dengan sertifikasi, sebagai jawaban atas tuntutan mengumpulkan bahan dokumen portofolio. Kenyataannya, setelah sertifikat diperoleh, masih tidak mudah mengajak mereka berkreasi, berinovasi, dan berimprovisasi. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kedudukan guru tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
Pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pofesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
Berdasarkan uraian diatas maka kami bersepakat untuk menjelaskan dengan lebih detail lagi bagaimana kesejahteraan guru dalam mempengaruhi keprofesionalan guru.

ANALISIS DAN HASIL PEMBAHASAN
Kesejahteraan guru
Kesejahteraan guru sebagai masalah utama bukan hanya bagi 'mutu hidup' guru sendiri, tetapi yang lebih penting 'mutu pendidikan'. mengajar guru carannya untuk membuat bahan pelajaran yang paling cocok, efektif, dan tanpa biaya, untuk digunakan di laboratorium bahasa. Sistim tersebut hanya perlu lima-belas sampai tiga-puluh minit sehari di luar jam kelas. Mereka jelas sangat tertarik untuk meningkatkan pengetahuan mereka sendiri tetapi mereka juga mengatakan bahwa sistimnya tidak akan dapat dilaksanakan oleh karena mereka harus menggunakan semua waktu di luar kelas untuk "mencari makan" (moonlighting). Berati biar kita rajin melaksanakan pentaloka, seminar, penataran, dll, (tujuannya meningkat kemampuan dan pengetahuan guru) kita jelas percuma tanpa menghadapi kesejahteraan. Selain waktu yang disediakan untuk menyiapkan bahan pengajaran - cara menyampaikan bahan dan perhatian pelajar juga sangat di pengaruhi. Misalnya saya sering mencontohkan 'cara mengajar secara aktif' waktu saya menjalankan kegiatan-kegiatan di sekolah SMU. Seringkali guru-guru mengatakan bahwa mereka ingin mengajar secara libih aktif tetapi kalau mereka mengajar seperti saya mencontohkan mereka akan terlalu capai untuk mengajar siswa siang di sekolah lain (atau sampai malam di rumah). Mereka sering mengaku bahwa mereka harus melaksanakan tugasnya di sekolah sambil menjaga kesehatannya, supaya dapat bekerja di tempat lain (sekali lagi masalahnya - mencari makan). Tetapi tidak semudah itu definisi sejahtera bagi guru karena kesejahteraan guru diluar aspek financial juga dituntut dalam sebuah keadaan dimana guru merasa aman dan tidak terancam dalam menjalankan proses pendidikan maupun dalam lingkungan sekitar yang membuat guru merasa bebas dan secara maksimal ketika membuat bahan ajar yang akan disampaikan dikelas tempat ia mengajar, karena itu juga mempengaruhi tingkat keberhasilan siswa.
Keprofesionalan guru
Modal utama peningkatan mutu pendidikan terletak pada keprofesionalan guru. Terutama memiliki kompetensi pendagogik, kepribadian, sosial, dan profesional secara penuh. Wajah guru menentukan wajah pendidikan. Mutu pendidikan yang ditentukan salah satunya keprofesionalan guru, guna mencapai keprofesionalan tersebut guru juga perlu berorganisasi. Organisasi yang diperlukan adalah yang kuat dengan jumlah anggota banyak, pengurus yang amanah. Juga harus independen artinya tidak dibawah pengaruh pihak lain dan kekuasaan suatu pihak. Organisasi juga harus demokratis, dimana pengambilan keputusan dari bawah, dan memberikan manfaat baik menyalurkan aspirasi, memperjuangkan hak dan meningkatkan keprofesionalan guru dalam membela dan melindung. Selain itu, subtansi perjuangan seperti penyerapan, penyaluran dan perjuangan aspirasi akan berujung pada peningkatan mutu pendidikan. Ditambah dengan peningkatan kesejahteraan dan kualitas profesi.  
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Kedudukan guru sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: (a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. (b) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. (c) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. (d) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. (e) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. (f) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. (g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. (h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan (i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: (a) merencakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. (b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (c) bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; (d) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan (e) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai guru karena : (a) meninggal dunia; (b) mencapai batas usia pension (60 tahun); (c) atas permintaan sendiri; (d) sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau (e) berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena : (a) melanggar sumpah dan janji jabatan; (b) melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; (c) melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus.
Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan : (a) menetapkan dan menegakkan kode etik guru; (b) memberikan bantuan hukum kepada guru; (c) memberikan perlindungan profesi guru; (d) melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan (e) memajukan pendidikan nasional.
Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
Dewan kehormatan guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
Sanksi terhadap guru berupa : (a) teguran; (b) peringatan tertulis; (c) penundaan pemberian hak guru; (d) penurunan pangkat; (e) pemberhentian dengan hormat; atau (f) pemberhentian tidak dengan hormat.
Guru yang dikenai sanksi mempunyai hak membela diri. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga professional mempunyai misi melaksanakan tujuan UU, yaitu:
mengangkat martabat guru
menjamin hak dan kewajiban guru
meningkatkan kompetensi guru
memajukan profesi serta karir guru
meningkatkan mutu pembelajaran
meningkatkan mutu pendidikan nasional
mengurangi kesenjangan ketersediaan duru antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;
mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah;
meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Guru sebagai tenaga professional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) dimaksudkan bahwa peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesame guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Hubungan kesejahteraan guru dalam mempengaruhi keprofesionalan guru.
Guru adalah ujung tombak pendidikan. Baik tidaknya kualitas pendidikan sebagian besar tergantung pada guru. Karena itu, beban guru sangatlah berat. Karenanya merupakan satu hal yang wajar jika kesejahteraan guru harus diperhatikan. Tetapi kesejahteraan guru bukanlah semata-mata adanya kenaikan gaji, melainkan juga berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan. Mungkin kita harus dapat memahami bahwa seiring dengan peningkatan biaya pendidikan di daerah, maka porsi pembangunan fisik pendidikan akan terlihat jelas.
Jika dilihat dari kecilnya anggaran sektor pendidikan secara nasional, pembangunan fisik harus ditekan seminimal mungkin. Tapi nyatanya justru saat ini banyak bangunan SD yang rusak dan tidak layak digunakan untuk belajar. Pembangunan fisik gedung memang terlihat secara kasatmata tetapi tidak demikian halnya pembangunan di bidang-bidang spritual, seperti pembinaan mental dan pencapaian pembelajaran siswa. Akan tetapi keduanya saling berhubungan.
Seorang guru tidak akan merasa tenteram atau damai hatinya jika bangunan sekolah tempat ia mengajar dalam keadaan reyot, jalan ke sekolah itu becek, sedangkan langit-langit ruangan kelasnya rendah, tembok retak dan sebagainya. Karenanya, untuk masa sekarang, sarana pendidikan tersebut seharusnya direhabilitasi secara bertahap. Kalaupun mau membangun gedung sekolah baru, harus benar-benar dengan pertimbangan akal, keperluan, dan memenuhi standar sebuah sekolah. Jangan membangun sekolah seperti dulu, banyak yang tidak memenuhi standar, seperti sempitnya lahan bagi sebuah bangunan sekolah.
Bukankah kesejahteraan guru sebenarnya cukup baik dibandingkan dengan pekerjaan di sektor lain. Misalnya, soal gaji mereka. Pekerjaan guru, dan tentu saja gajinya, memang tidak bisa disamakan dengan pekerjaan lain-apalagi dibandingkan dengan pegawai negeri lain. Guru harus bekerja 24 jam. Setiap saat tanggung jawab sosialnya dituntut. "Di negara-negara maju, seperti Singapura, gaji guru memang dibedakan dan jauh lebih tinggi. Guru SD kita seharusnya paling tidak memperoleh gaji Rp 1,5 juta per bulan, ujar Drs. Djauzak Ahmad, mantan guru dan mantan Direktur Pendidikan Dasar Depdikbud.
Sejauh mana gaji yang tinggi dapat menjamin mutu pendidikan? Dengan gaji guru yang baik, maka sang guru dituntut untuk memperbaiki mentalnya dan melaksanakan didaktik metode yang baik. Dengan demikian, mutu pendidikan baru dapat diharapkan. Yang sering menjadi pertanyaan balik dari pemerintah adalah darimana pemerintah memperoleh uang untuk meningkatkan gaji mereka? Daerah yang mampu seharusnya bisa membuat langkah awal. Itu sebabnya perlu otonomi daerah, sehingga daerah memiliki kreativitas tersendiri untuk meningkatkan mutu pendidikan. Contohnya adalah pemberian THR (tunjangan hari raya) yang diberikan di Riau dan DKI Jakarta. Jika perlu berikan tiap bulan. Selain kesejahteraan guru dan perbaikan sarana pendidikan dasar, hal lain yang harus dibuat daerah pada sektor pendidikan sehubungan dengan otonomi daerah adalah melengkapi peralatan pendidikan, seperti buku dan alat peraga.
Persoalan di dunia pendidikan memang sangat kompleks. Bahkan, dunia pendidikan di negeri ini seperti benang kusut yang sulit memulainya dari mana. Akan tetapi, soal kesejahteraan guru, memperbaiki sarana pendidikan dasar, dan melengkapi peralatan pendidikan, tetap harus dikedepankan meskipun dilakukan secara bertahap. Mengapa pendidikan dasar mendapat tekanan khusus dibandingkan jenjang pendidikan lain? Karena pendidikan dasar ini yang paling parah. Sarananya saja paling banyak rusak dibandingkan SLTP dan SLTA. Belum lagi menyangkut soal pelaksanaan proses belajarnya. Dengan telah disahkannya undang-undang pendidikan nasional, kita berharap agar dana sebesar 20% dari APBN benar-benar direalisasikan dan diberikan untuk dunia pendidikan di negeri ini.
Telah sedikit teruraikan dalam LBM, bahwa sangat jelas bahwa hubungan antara kesejahteraan seorang guru itu sangat berpengaruh besar terhadap tingkat keprofesionalan seorang guru itu pula. Kurang terjaminnya nasib guru dan masih kurangnya naggaran yang dialokasikan oleh pemerintah dalam dunia pendidikan, adalah penyebab yang paling besar pengaruhnya. Semua itu dapat dilihat secara jelas, banyak guru-guru yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya dalam dunia pendidikan (guru honorer ) tidak segera diangkat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Nmaun penjelasan saya diatas belum cukup untuk membuktikan bahwa hubungan antara kesejahteraan dengan keprofesionalan seorang guru tersebut sangatlah erat. Kita ambil saja contoh, seorang guru honorer yang bernama Bapak. Suwarto telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya sebagai pahlawan tanpa tanda jasa di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta. Selama bertahun-tahun tersebut Bapak Suwarto mengajar layaknya seorang guru PNS pada umumnya. Jam ataupun tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bapak Suwarto sama dengan seorang guru PNS, padahal jika kita lihat dari segi pendapatannya sangat jauh berbeda. Itulah yang mengakibatkan adanya kesenjangan yang terjadi di antara Bapak Suwarto dengan para guru yang telah benar-benar menjadi PNS. Maka dari hal tersebut Bapak Suwarto terpaksa mencari pekerjaan sambilan, demi dapat memenuhi kebutuhan keluarganya. Sehingga Bapak Suwarto tidak dapat secara maksimal mengajar para muridnya, karena Bapak Suwarto tidak dapat focus hanya pada pembelajaran saja, melainkan Bapak Suwarto harus berfikir juga mengenai profesi lainnya yang ia lakukan demi kebutuhan keluarga. Sedikit cuplikan cerita diatas, semakin memberikan gambaran kepada kita semua, bahwa hubungan korelasi antara kesejahteraan dan keprofesionalan seorang guru sangatlah erat. Maka dari hal itu, apabila pemerintah pusat maupun daerah menginginkan putra putrinya dapat maksimal dalam memperoleh pembelajaran, tentunya dengan suasana kelas yang kondusif dan kerja guru yang professional, maka pemerintah harus secepat mungkin memperbaiki kesejahteraan para guru. Salah satunya adalah dengan meningkatkan anggaran APBN maupun APBD untuk dunia pendidikan. Karena bagaimanapun generasi penerus bangsa yang berkualitaslah yang dibutuhkan dalam persaingan global seperti sekarang ini. Oleh sebab itu mengapa faktor kesejahteraan guru sangat mempengaruhi keprofesionalan guru, terutama dalam menjalankan proses belajar mengajar yang dilakukannya disekolah-sekolah atau dilembaga pendidikan yaitu agar mutu peserta didik menjadi lebih baik dan berkualitas.
Kesimpulan
Dalam meningkatkan keprofesionalan guru dan dalam upaya memperbaiki kualitas dan kuantitas dunia pendidikan, pemerintah pusat maupun daerah harus dapat sesegera mungkin meningkatkan anggaran dalam dunia pendidikan. Karena dengan begitu diharapkan para guru akan mampu fokus dan semakin termotivasi dalam menjalankan roda pendidikan dengan baik. Sehingga terwujudlah generasi penerus bangsa yang memiliki kualitas maupun kuantitas yang baik, sehingga siap dalam menghadapi persaingan globalisasi yang semakin sengit. Untuk menciptakan peserta didik yang baik dan berkualitas itu tidak mudah dan perlu proses yang lama.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan mutu peserta didik ini harus dimulai dengan meningkatkannya mutu seorang guru atau pendidik, karena bagaimana seorang peserta didik akan cerdas jika pendidiknya sendiri tidak tahu apa yang akan ia sampaikan atau tidak menguasai ilmu yang akan dia transfer kepada anak didik. Karena hanya guru yang professional lah yang bisa melahirkan generasi yang cerdas,”. Keinginan untuk menjadi professional, hendaknya tumbuh dari dalam diri seorang guru yang bersangkutan.
Saran
Dengan penulisan makalah ini disarankan kepada guru karena seorang guru harus dapat fokus pada suatu masalah dengan serius. Tidak boleh terbagi-bagi, sehingga hasil yang akan didapatkan akan maksimal. Guru yang professional adalah seorang pendidik yang dituntut arif dan bijaksana. Karena hanya guru yang professional lah yang bisa melahirkan generasi yang cerdas,”. Keinginan untuk menjadi professional, hendaknya tumbuh dari dalam diri seorang guru yang bersangkutan. Dalam keseharian mereka boleh saja melakukan aktivitas untuk penghasilan tambahan, namun tidak mengabaikan tugas utama sebagai guru yang tugasnya adalah mendidik atau mengajar di sekolah. Menangani kualitas guru yang ada saat ini masih perlu dipacu. Mutu dan kemampuan harus terus diasah dengan berbagai macam program, seperti pelatihan, seminar, dan segala macam. Sehingga demikian, dalam mentransfer ilmu pengetahuan kepada anak didik, guru selalu mengikuti perkembangan dunia yang berkembang cepat. dalam aktivitasnya organisasi guru mesti fokus pada persoalan guru, dan untuk menjadi guru yang professional, guru jangan mencampuri urusan politik praktis.
Selain itu disarankan juga kepada pemerintah karena besarnya peran guru dalam menentukan kemajuan daerah dimasa mendatang, sehingga perhatian yang diberikan kepada pahlawan tanpa tanda jasa ini juga hendaklah lebih ditingkatkan. Salah satunya adalah dalam hal kesejahteraan guru, yang hingga kini masih realtif inim. Serta selain itu pemerintah harus berperan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, sehingga pada masa yang akan datang nasib permekonomian Indonesia akan semakin baik dan kesuraman Indonesia akan berganti dengan sebuah kejayaan. Sehingga krisis tidak akan kembali melanda serta angka pengangguran serta kemiskinan akan berkurang. Maka pemerintah harus secepat mungkin memperbaiki kesejahteraan para guru. Salah satunya adalah dengan meningkatkan anggaran APBN maupun APBD untuk dunia pendidikan. Karena bagaimanapun generasi penerus bangsa yang berkualitaslah yang dibutuhkan dalam persaingan global seperti sekarang ini.

*) Guru Honorer SDN Negeri Cibalandongan Cidaun
   Alumni HMI Cabang Jakarta
   Aktivisi Pendidikan
   Mantan Wakil Sekretris DPW BMPAN Jabar
   Mantan Ketua Dep. Kepemudaan DPW Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta