Jakarta | Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan. RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak hanya akan mengatur masalah honorer kategori dua (K2) tetapi juga hal penting lainnya.
Itu di tegaskan dalam Pleno Baleg saat mendengarkan pemaparan Tenaga Ahli tentang revisi UU ASN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/10/2016). “RUU ini tidak hanya berbicara mengenai K2 tetapi bagaimana ada penjelasan yang lebih sinergis dan terintegrasi terkait mekanisme ASN yang kita bangun untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih berkualitas, transparan dan akuntabel,” tegas politisi dari Fraksi PDI-P itu.
Terkait honorer K2, ia mengatakan dalam UU ASN tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang tenaga kontrak honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) di pemerintahan yang sudah eksis sebelum UU tersebut disahkan.
Menurutnya, harus ada tindakan afirmatif dalam UU tersebut, sehingga pegawai non PNS yang sudah mengabdi sekian tahun lamanya bisa mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk memiliki status pekerjaan yang pasti. “Kalau mereka tidak dikatakan kompeten kenapa juga dikontrak berulang kali, artinya kan tenaga dan pikiran mereka memang dibutuhkan,” tandas Rieke.
Politisi PDI Perjuangan ini juga berpendapat RUU tersebut sebaiknya mengakomodir Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai salah bentuk perlindungan sosial. Kelima jaminan tersebut ialah Jaminan Kerja, Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Hari Tua dan Kematian. “Saya kira PNS pun perlu mendapatkan jaminan ini, dan kalau pun nanti statusnya kontrak mereka tetap mendapatkan 5 jaminan itu,” usulnya.
“Ini juga terkait bagaimana reformasi birokrasi berjalan di pemerintahanan ke depan. Kita tidak berbicara pemerintahan pada tahun ini, atau periode ini, tapi kita berharap ada sebuah UU ASN yang stabil dan kokoh, yang tidak ganti pemerintahan lalu kita revisi,” imbuh politisi dari dapil Jawa Barat VII itu.|Net
Sumber : MODUSACEH
0 komentar:
Post a Comment