Selamat Datang di Blog DPP GHK2-IB "Berjuang Dalam Perjuangan Untuk Kita Semua"

Wednesday, 5 October 2016

Revisi UU ASN Itu Ternyata Bohong Belaka

Assalamualaikum wr wb
Berikut saya akan menyampaikan hasil dari RDP antara komisi II dengan kemenpan RB. Pada hari senin tgl 3 Oktober 2016. Sbb :
Sepertinya harapan honorer terkait janji DPR dan pemerintah untuk merivisi UU ASN yang mereka janjikan bhwa UU ASN akan mengakomodir kepentingan HONORER kedepan “harus di kubur dalam2”
Hal ini dipastikan dgn pernyataan anggota Komisi II DPR RI dari Faksi PDIP pada RDP antara Komisi II dengan beberapa menteri rekanan Komisi II, diantaranya Kemenpan RB.
Dalam pernyataannya. *Arteria Dahlan* menanyakan tindak lanjut dari kekisruhan masalah pengangkatan Honorer K1 yang masih blm terangkat, dan sisa K2 yang tidak lolos, serta honorer lainnya. Mengingat pemerintah sendiri sdh melakukan tahapan test terhadap bidan ptt dan tenaga punyuluh pertanian. "Tolong pak menteri memberikan kepastian terhadap pengangkatan tenaga HONORER ini, karena selama ini kami di komisi II terpaksa BERBOHONG dgn mengatakan akan merevisi uu ASN, itulah cara kami utk meredam mereka.* tegas Arteria Dahlan.
Namun dalam RDP tersebut Menpan hnya mngatakan utk permasalahan honorer ini akan di bahas khusus di rapat kerja selanjutnya. Krn kesempatan ini merupan perdana bagi beliau RDP dgn komisi II mengingat bru 2 bulan beliau menjabat.
*Sebegini runyamkah permasalahan honorer ?*
Dapat di pastikan *Revisi UU ASN itu BOHOONG* Menurut pandangan saya. Hal ini jelas menciderai rasa HONORER, semakin jauh kita *TERSESAT* kawan dan tepatnya *DISESATKAN*
Karena dlm waktu bersamaan Kemenpan Rb telah melakukan diskriminasi terhadap HONORER, dgn mengangkat Guru Bantu di DKI Jakarta, Bidan PTT yang sdh melalui tahapan test meski blm diumumkan kelulusan nya. Lalu proses pengangkatan psnyuluh pertanian yg sekarang sdg berlangsung. Proses test sejak Selasa 4 Okt 2016 sampai dgn Jum'at. 6 Okt 2016 hanya dengan bermodalkan *PERMENPAN RB No. 12. Th 2016*
Sementara pengangkatan HONORER selama ini perpegang pada pp 48 tahun 2005/ pp 43 tahun 2007 dan PP 56 tahun 2012 yang mana PP tersebut sdh kadaluarsa , atau sudah *MATI !*
*Mungkinkah peraturan pemerintah bisa di kalahkan oleh sebuah permen ?*
Jawabnya.... *BISA* saja Bung !
Ini indonesia .yang paling hebat dalam membuat uu dan aturan yg tumpang tindih.
Saya mencoba mencari Permenpan tersebut namun Kemenpan sepertinya *tidak memposting* Permen 12 Tahun 2016 ini di web resmi Kemenpan dan dasar hukum ini hanya di ucapkan oleh kepala BKN RI.... *Ada apa ini....?* Takutkah mereka akan gugatan ?
*Kesimpulan.*
Adanya *diskriminasi secara kontitusional* tersebut sdh saatnya kita lawan dgn cara cara yg konstitusional juga. Ingat UU HAM menjamin kita utk diperlakukan sama dalam sebuah profesi perkerjaan
Semakin jauh kita tersesat, tapi percayalah saudaraku kita *Sekumpulan Manusia Yg TERSESAT DI JALAN YANG BENAR*
SALAM lidah sumatera
*YOLIS SUHADJ, SH,*/ yolis syalala

Jambi

0 komentar:

Post a Comment