Selamat Datang di Blog DPP GHK2-IB "Berjuang Dalam Perjuangan Untuk Kita Semua"

Monday, 18 April 2016

Kepastian Hukum Kedudukan Tenaga Honorer Dalam Sistem Kepagawaian

Oleh : Taufik Maulana, S.Pd

Kepastian Hukum Kedudukan Tenaga Honorer Dalam Sistem Kepegawaian. Terdapat dua permasalahan yang diangkat dalam artikel ini yakni: 
1. Apakah semua tenaga honorer sudah pasti dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No. 48 Tahun 2005 
2. Bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. 
Disamping membahas dua permasalahan tersebut juga membahas mengenai tujuan dan manfaat dari penelitian ini guna kepentingan ilmu pengetahuan hukum khususnya dalam bidang kepegawaian serta landasan teori yang menjadi dasar pemecahan permasalahan dengan menggunakan konsep Negara hukum, teori kewenangan, asas desentralisasi, asas-asas umum pemerintahan yang baik, teori penjenjangan norma. 
Tenaga honorer adalah Seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Pejabat Pembina Kepegawaian Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 
Pengaturan Tenaga Honorer yang dapat dilihat pada UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2005 tentang Pedoman 2005, Peraturan Kepala BKN No. 15 tahun 2008 tentang Pedoman Audit Tenaga Honorer serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah. 
Pembahasan kedua tentang mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dimana tenaga honorer dapat diangkat menjadi CPNS tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam PP No. 48 Tahun 2005, salah satu syaratnya adalah tenaga honorer maksimal berusia 46 tahun dan minimal 19 tahun dengan memiliki masa kerja yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, selain itu pemeriksaan berkas dilakukan dengan sangat teliti melalui proses batching, editing, coding, dimasukan nama-nama ke dalam data base, dilakukan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BKN, Menpan, BKD dan Inspektorat daerah, sub bab ketiga membahas mengenai kedudukan tenaga honorer yang diangkat setelah tahun 2005, dimana dengan berlakunya PP No. 48 tahun 2005, Pasal 8 yang melarang pengangkatan tenaga honorer setelah tahun 2005 maka kedudukan tenaga honorer yang diangkat setelah tahun 2005 tetap berkedudukan sebagai tenaga honorer dan tidak bisa diangkat menjadi CPNS. 
Tanggung jawab pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi CPNS secara preventif dengan cara pemerintah memberikan jaminan kerja selama usia produktif di lingkungan instansi pemerintah bagi mereka yang memiliki dedikasi tinggi dalam pekerjaannya dan memberikan santunan pensiun dalam kedudukan sebagai tenaga honorer dalam bentuk uang ataupun cindera mata sebagai tanda terima kasih daerah. 
Pemberian tanda terima kasih tersebut dibebankan pada Anggaran Belanja Daerah dan disesuaikan dengan kemampuan dari daerah masing-masing. Pembahasan kedua mengenai pengaturan sengketa tenaga honorer, dimana apabila terjadi tuntutan karena ketidakpuasan terhadap tindakan pemerintah dengan melakukan pengangkatan tenaga honorer tersebut maka berdasarkan Pasal 1365 KUHP tenaga honorer dapat menutut ganti rugi terhadap tindakan pemeritah yang dianggap merugikan tersebut dan berdasarkan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN Surat Keputusan yang dikeluarkan pemerintah dapat digugat di PTUN dan dimohon pembatalan terhadap Surat Keputusan pengangkatan tenaga honorer tersebut karena sifatnya illegal. 
Bahwa tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi CPNS, tenaga honorer yang dapat diangkat apabila telah memenuhi syarat-syarat pada PP No. 48 Tahun 2005 yaitu : Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun, Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum tahun 2005 dan dilakukan secara terus menerus, SK Pengangkatan dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang, Lulus seleksi administrasi dari Tim audit yang terdiri dari Menpan, BKN, inspektorat dan Badan kepegawaian daerah pada pengecekan dokumen berupa :  
1. DASK (Daftar Anggaran Satuan Kerja)
2. SPM (Surat Perintah Membayar)
3. SPJ ( Surat Pertanggungjawaban) Cek fisik keberadaan tenaga honorer
Tanggung jawab pemerintah terhadap tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi CPNS dengan memberikan tanggung jawab secara preventif yaitu pemerintah memberikan jaminan kerja selama usia produktif dilingkungan instansi pemerintah bagi mereka yang memiliki dedikasi tinggi dalam pekerjaannya dan memberikan santunan pensiun dalam kedudukan sebagai tenaga honorer dalam bentuk bonus berupa uang ataupun cinderamata sebagai tanda terima kasih daerah karena telah mengabdikan hidupnya untuk bekerja dan bersama-sama membangun daerah. Pemberian tanda terima kasih tersebut dibebankan pada Anggaran Belanja Daerah dan disesuaikan dengan kemampuan dari daerah masing-masing. 
Pemerintah daerah diharapkan tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer sesuai dengan Pasal 8 PP No. 48 tahun 2005, agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, perekrutan pegawai untuk memenuhi formasi yang kosong dilingkungan pemerintah daerah dilakukan dengan penerimaan pegawai melalui jalur umum saja, 
Pemerintah daerah hendaknya memenuhi tanggung jawabnya secara preventif terhadap tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi CPNS untuk menjamin kesejahteraan pegawai tetap terjamin dan pemerintah berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam menjalankan pemerintahan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

0 komentar:

Post a Comment